I. Pengantar
Dalam kehidupan bermasyarakat, terkadang kita mendengar kasus yang menimpa saudara muslim dengan istrinya. Salah satu kasus yang kadang terjadi adalah ucapan sumpah dari lisan suami untuk tidak menyetubuhi istrinya dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dapat terjadi karena suami marah terhadap istrinya, dan ia tidak bisa menjaga emosinya sehingga lisannya terlalu mudah mengucapkan ila’. Namun, terkadang ila’ dilakukan suami untuk “mendidik” istri, sebagai salah satu alternatif bentuk hukuman di saat melihat kesalahan istri. Dengan dijatuhkannya ila’, istri akan merasakan beban psikis karena kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi, sehingga diharapkan istri akan menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada suami, sedangkan si suami pun terhindar dari pemberian hukuman yang dzalim, seperti memukul keras yang menimbulkan bekas atau menampar wajah. Meskipun demikian, efektif tidaknya ila’ sebagai bentuk “didikan” harus disertai pemahaman yang baik suami terhadap kondisi rumah tangganya dan sifat-sifat istri. Ini karena sifat wanita satu terkadang berbeda dengan sifat wanita yang lain. Konsekuensinya, jenis hukuman pun hendaknya disesuaikan dengan sifat-sifat wanita, sebagaimana yang dapat kita ketahui dalam buku-buku fiqh. Akan tetapi, yang akan kita kaji dalam makalah ini ini hanya masalah ila’.
II. Tujuan Penulisan
Dengan dibahasnya masalah ila’, diharapkan pembaca dapat menjawab “sendiri” pertanyaan-pertanyaan berikut setelah selesai membaca makalah ini:
1) Apa itu Al-Ila’?
2) Apa kaitan ila’ dengan persetubuhan suami-istri?
3) Adakah kaitan antara jangka waktu ila’ yang diucapkan suami dan konsekuensi hukumnya?
4) Apa kaffarah ila’? Apakah sama antara kaffarah ila’ dan kaffarah sumpah?
5) Apakah ila’ bisa menjadi sebab jatuhnya talak?
III. Apa itu Ila’?
Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak mendatangi istrinya dalam jangka waktu tertentu.
محمد بن علي بن محمد الشوكاني /Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani/ dalam kitab beliau, الأدلة الرضية لمتن الدرر البهية في المسائل الفقهية /Al-Adillatu Ar-Radhiyyah Li-matani Ad-Durarul-Bahiyyah fil-Masaailil Fiqhiyyah/, hal. 189 menjelaskan
هو أن يحلف الزوج من جميع نسائه أو بعضهن لا يقربهن
Ila’ adalah suami bersumpah untuk tidak menyetubuhi semua atau sebagian istrinya.
IV. Jangka Waktu yang Diucapkan dalam Ila’
Dalam ila’, terdapat dua hal kaitannya dengan jangka waktu yang diucapkan suami, yaitu.... (maaf artikel terlalu panjang kalau dimuat di inbox ini, silakan lihat selengkapnya di http://alashree.wordpress.com/2010/04/24/ila/)
Sejarah Awal Tarekat dan Nama Aliran Tarekat
2 minggu yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar